Fungsi, dan Prinsip Bimbingan dan Konseling
Pelayanan
bimbingan dan konseling mengemban sejumlah fungsi dan asas yang hendak dipenuhi
melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
Fungsi
Bimbingan dan Konseling adalah:
§ Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu
konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya
(pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli
diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan
dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
§ Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor
untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan
berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi
ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan
diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.